TINJAUAN YURIDIS PENGAKHIRAN SEWA MENYEWA RUMAH YANG DIBUAT SECARA LISAN DI KELURAHAN SUNGAI BELIUNG KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Abstract
Seiring berjalannya waktu, perjanjian sewa menyewa yang dibuat tentunya mencapai batas waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Untuk jangka waktu sewa pada perjanjian lisan diketahui pada bukti pembayaran berupa kuitansi yang didalamnya tercantum masa sewa. Perjanjian sewa menyewa diatur dalam ketentuan Buku Ketiga, Bab Ketujuh, Pasal 1548 sampai Pasal 1600 KUHPerdata. Perjanjian sewa menyewa termasuk dalam perjanjian bernama. Perjanjian ini adalah suatu perjanjian konsensuil, artinya perjanjian ini sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya kesepakatan mengenai unsur-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga. Peraturan tentang sewa menyewa ini berlaku untuk segala macam sewa menyewa, mengenai semua jenis barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang memakai waktu tertentu maupun yang tidak memakai waktu tertentu, karena waktu tertentu bukan syarat mutlak untuk perjanjian sewa menyewa. Sewa menyewa tidak ada penyerahan dalam arti pengalihan hak milik, yang terjadi adalah penyerahan kekuasaan atas suatu barang untuk dinikmati penyewa. Oleh karena itu, tidak dituntut atau tidak dipersyaratkan bahwa yang menyerahkan barang harus pemilik barang, sebagaimana halnya dalam perjanjian jual beli atau tukar menukar. Jadi, meskipun seseorang hanya mempunyai “hak menikmati hasil” atas suatu barang dan “bukan pemilik”, yang bersangkutan sudah dapat secara sah menyewakan barang terkecuali hak menikmati hasil yang ditimbulkan dari sewa menyewa itu sendiri tanpa adanya ijin dari yang menyewakan atau perjanjian untuk sewa yang ditentukan oleh Undang-undang, seperti diperbolehkannya penyewa rumah untuk menyewakan ulang sebagian rumah yang disewanya.
Perjanjian sewa menyewa yakni merupakan perjanjian yang sederhana, dapat dibuat sendiri (akta bawah tangan) atau dibuat dihadapan notaris (akta notariil). Berdasarkan penelitian atas perjanjian sewa menyewa rumah dilapangan, terdapat klausula bahwa setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
Perjanjian sewa menyewa yakni merupakan perjanjian yang sederhana, dapat dibuat sendiri (akta bawah tangan) atau dibuat dihadapan notaris (akta notariil). Berdasarkan penelitian atas perjanjian sewa menyewa rumah dilapangan, terdapat klausula bahwa setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.
Full Text:
PDFReferences
Departemen Pendidikan Nasional. 1992. Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta.
Krisna R.1956. Kitab UU Hukum Acara Perdata.Yokjakarta: Andiopset
Subekti.1989. Pengantar Hukum Perdata.Yogjakarta: Liberti.
Yahya Harahap.2010. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. Wiryono Prodjodikoro. 1981.Hukum Perdata Tentang Persetujuan- Tertentu. Bandung :PT. Citra Aditya Bakti,
DOI: https://doi.org/10.24260/almaslahah.v9i2.686
Article Metrics
Abstract view : 953 timesPDF - 8695 times
Article Metrics
Abstract view : 953 timesPDF - 8695 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Al-Maslahah Jurnal Ilmu Syariah
IAIN Pontianak Jalan Suprapto No. 19 Pontianak West Kalimantan Indonesia Poscode 78121
Copyright @ 2020 AL-MASLAHAH: JURNAL ILMU SYARIAH