KURSUS PRA-NIKAH: KONSEP DAN IMPLEMENTASINYA (STUDI KOMPERATIF ANTARA BP4 KUA KEC. PONTIANAK TIMUR DENGAN GKKB JEMAAT PONTIANAK)
Abstract
Abstract
Marriage is a holly and sacred bond. Hence, before getting married, spouses should make good preparations and considerations by having pre-wedding counseling in order that the marriage will be harmonious and long lasting without divorce ending. This is based on a field research on pre-wedding counseling known as suscatin held by KUA, Kec. Pontianak Timur, and that by GKKB Jemaat Pontianak. Both pre-marriage counseling programs are differently applied but they have common purposes: providing marital guidance, description, and preparation in order that spouses can maintain their harmonious marriage: sakinah, mawadah, and rahmah.
Keywords: Pre-wedding Counseling, KUA Kec. Pontianak Timur, GKKB Jemaat Pontianak.
Abstrak
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci dan sakral. Sebelum mengikat sebuah ikatan yang suci tersebut, para calon suami-isteri harus mempersiapkan sematang-matangnya. Banyak sekali pasangan suami-isteri menikah, akan tetapi kehidupan keluarganya tidak berlangsung dengan harmonis, bahkan terjadi perceraian. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan, arahan, dan konseling sebelum melakukan sebuah pernikahan tersebut. Tujuannya adalah supaya para calon pasangan suami-isteri tersebut sudah siap untuk membina sebuah keluarga yang sakinah. Tulisan ini merupakan hasil dari penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitik. Kursus pra-nikah di KUA Kec. Pontianak Timur dikenal dengan istilah Suscatin, sedangkan di GKKB Jemaat Pontianak dikenal dengan istilah konseling pra-nikah. Pelaksanaan kursus pra-nikah diantara keduanya memiliki perbedaan dan persamaan masing-masing. Perbedaannya lebih kepada hal yang teknis, sedangkan persamaanya terletak dari tujuan diadakannya kursus pra-nikah tersebut, yaitu memberi arahan, gambaran persiapan, bimbingan, dan konseling kepada calon pasangan suami-isteri untuk dapat membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kata Kunci: Kursus, Pra-Nikah, KUA Kec. Pontianak Timur, GKKB Jemaat Pontianak
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amidhan, Syamsudin, dkk, Pertumbuhan dan Perkembangan BP4, Jakarta: Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian, 1977. Amini, Ibrahim, Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami-Istri,cet. ke-10, Bandung: Al-Bayan, 1996. Azhari, Ari, “Pelaksanaan Kursus Pra-Nikah (Studi Komperatif Di Kantor Urusan Agama Kec. Gondokusuman Kota Yogyakarta Dengan Lembaga Pembinaan Persiapan Hidup Bekeluarga Kevikepan DIY, Tesis tidak diterbitkan, Pascasarjana UIN sunan Kalijaga 2014. Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998. Badaruddin, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah; Modul Kursus Pra-Nikah, Yogyakarta: Seksi Urusan Agama Islam, 2012. ----------, Bahan Ajaran Pelatihan Korps Penasihat BP-4, Yogyakarta: Kementerian Agama, 2012. Bajuri, Azzuhri, “Peran Konseling dalam Penyelesaian Konflik Keluarga (Integrasi Konsep Konseling Keluarga Gestalt ke dalam Konsep Mediasi Hukum Keluarga Islan)”, Tesis tidak diterbitkan, Yogyakarta: Hukum Islam Konsentrasi Hukum Keluarga, 2013. Baroroh, Nurdhin, “Fungsi dan Peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul)”, Tesis tidak diterbitkan, Yogyakarta: Hukum Islam Konsentrasi Hukum Keluarga, 2008. Bogdan, R.C. and Biklen, K., Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods, Boston: Allyn and Bacon.Inc, 1982. Departemen Agama RI, Petunjuk Teknis Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, Jakarta: Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Urusan Agama Islam, 2003. ----------, Tanya Jawab Seputar Keluarga Sakinah, Jakarta: Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Urusan Agama Islam, 2003. Dokumen Buku Diktat Konseling Pra-Nikah GKKB Jemaat Pontianak Gilarso, T., Pembinaan Persiapan Keluarga; Membangun Keluarga Kristiani, Yogyakarta: Kanisius, 1996. Hardana, Timotius I Ketut Adi, Kursus Persiapan Perkawinan, Jakarta: Obor, 2013. Harjanti, Sri, “Peran BP4 dalam Meresolusi Konflik Perkawinan (Studi Kasus KUA Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas KAL-BAR Tahun 2008-2010)”, Tesis tidak diterbitkan, Yogyakarta: Hukum Islam konsentrasi Hukum Keluarga, 2010. Hasan, Iqbal, Pokok-Pokok Materi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta: Graha Indonesia, 2002. Hasil Munas BP4 VIII, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Yogyakarta: BP4 DIY, 1989. Huda, Mahmud, “Peran BP4 Sebelum dan Sesudah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Studi Kasus BP4 di Kabupaten Jombang Jawa Timur)”, Tesis tidak diterbitkan, Yogyakarta: Hukum Islam Konsentrasi Hukum Keluarga, 2010. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor: D/71/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Khakim, Lukman, “Peran BP4 terhadap Efektifitas Kursus Pra Nikah dalam Mengarungi Terjadinya Perceraian (Studi pada BP4 Kecamatan Parung Kabupaten Bogor), Skripsi tidak diterbitkan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2014. Kurniawati, Ida, “Analisis Pembinaan Keluarga Sakinah Pada Pasangan Pra-nikah Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang Tahun 2012,” Skripsi tidak diterbitkan, STAIN Salatiga, 2013. Modul Konseling Pra-Nikah GKKB Jemaat Pontianak. Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006. Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, cet. 8, Jakarta:PT. Bumi Aksara, 2007. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah. Poerwadarminta, W. J. S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976. Rafiah, Nur, dkk, Modul Keluarga Sakinah Berperspektif Kesetaraan Bagi Penghulu, Penyuluh, dan Konselor BP4, Cetakan Pertama, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Riyanto, Yatim, Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif dan Kuantitatif, Surabaya: UNESA University Press, 2007. Rubiyatmoko, Robertus, Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, Yogyakarta: Kanisius, 2011. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: ALFABETA, 2014. Suprayogo, Imam, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001. The New Oxford Illustred Dictionary, Oxford University Press, 1982. Tihami, M. A. dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. III, Jakarta: Rajawali Press, 2013. Tim Pusat Pendampingan Keluarga “Brayat Minulyo”, Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
DOI: https://doi.org/10.24260/almaslahah.v13i2.924
Article Metrics
Abstract view : 2246 timesPDF - 1112 times
Article Metrics
Abstract view : 2246 timesPDF - 1112 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Muhammad Lutfi Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
IAIN Pontianak Jalan Suprapto No. 19 Pontianak West Kalimantan Indonesia Poscode 78121
Copyright @ 2020 AL-MASLAHAH: JURNAL ILMU SYARIAH