The Concept and Implementation of Al-Nahyu in Contemporary Islamic Law Determination
Abstract
Ushul Fiqih merupakan dasar dari ilmu fiqih, yang berperan sebagai pondasi dalam menentukan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatar belakangi adanya dalil-dalil. Di dalam pembahasan Ushul fiqh terdapat al-Nahyu, yang memiliki makna larangan dalam melakukan suatu hal yang dilarang oleh Syariat. Artikel ini akan membahas tentang konsep al-Nahyu dan implementasinya dalam menetapkan hukum Islam. Tujuan pembahasan ini , adalah untuk memahami cara penetapan hukum Islam sesuai dengan yang telah ditetapkam oleh ulama ushul fiqh dalam memahami al-Quran dan Hadith. Artikel ini merupakan kajian pustaka yang menggunakan metode pengumpulan data secara dokumentasi yang berasal dari bahan rujukan yang berkaitan seperti buku, jurnal dan lain-lain. Kemudian di analisis secara deduktif, induktif dan komparatif. Ada Ketentuan Larangan: Nahi menunjukkan bahwa undang-undang melakukan tindakan yang dilarang kecuali ada indikasi yang menunjukkan undang-undang lain, larangan menunjukkan fasad (rusak) dari tindakan yang dilarang jika dilakukan, Nahi menunjukkan haram, Nahi menunjukkan larangan sesuatu, perintah untuk lawannya, Nahi menunjukkan larangan mutlak, Nahi menunjukkan larangan ibadah, Nahi menunjukkan larangan di mu'amalah.
Keywords
Al-Nahyu; Concept and implementation; Islamic law Determination
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v15i2.1253
Article Metrics
Abstract view : 455 timesPDF - 841 times
Article Metrics
Abstract view : 455 timesPDF - 841 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 AHMAD MAULIDIZEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
IAIN Pontianak Jalan Suprapto No. 19 Pontianak West Kalimantan Indonesia Poscode 78121
Copyright @ 2020 AL-MASLAHAH: JURNAL ILMU SYARIAH